Berita Utama

PERNIKAHAN

 

INFORMASI PELAYANAN ALUR PENGAJUAN PERNIKAHAN DI KUA

Waktu layanan KUA (Kantor Urusan Agama) hari senin - jum'at, jam 08.00 Wib - 15.30 Wib.

Alamat kantor KUA Kecamatan Sumpiuh terletak di JL.RAYA KAUMAN SUMPIUH

Berikut adalah Alur Pelayanan Nikah :

 

Alur pelayanan pernikahan

 

A. Pemberitahuan  Kehendak Nikah

Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar atau maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah ( di Balai Nikah Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid, gedung dan lain-lain). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan.

 

     Perkawinan Sesama Warga Negara Indonesia

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT,RW dan Lurah setempat.
  3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  4. Pas photo calon penganten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
  5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
  7. Calon penganten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
  8. Calon penganten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
  9. Laki-laki yang mau berpoligami.
  10. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi calon penganten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik calon penganten laki-laki/perempuan.
  11. Bagi calon penganten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. setempat, harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  12. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  13. Bagi calon penganten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kecamatan  harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA ASAL
  14. Kedua calon penganten mendaftarkan diri ke KUA  sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Sumpiuh.
  15. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  16. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

 

     Perkawinan Campuran

  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Foto Copy PasPort
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi. 



TARIF BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK

dikantor Rp. 0 (GRATIS), diluar kantor Rp. 600.000,- (ENAM RATUS RIBU)

Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2015

 

Sumber :
1. https://simkah.kemenag.go.id/infonikah/alurnikah

2. https://djojuj.blogspot.co.id/2017/03/informasi-pelayanan-alur-pernikahan-  di_18.html 

3. https://kuajenggawahjember.wordpress.com/proses-nikah-rujuk/