PERNIKAHAN
INFORMASI PELAYANAN ALUR PENGAJUAN PERNIKAHAN DI KUA
Waktu layanan KUA (Kantor Urusan Agama) hari senin - jum'at, jam 08.00 Wib - 15.30 Wib.
Alamat kantor KUA Kecamatan Sumpiuh terletak di JL.RAYA KAUMAN SUMPIUH
Berikut adalah Alur Pelayanan Nikah :
A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar atau maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah ( di Balai Nikah Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid, gedung dan lain-lain). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan.
Perkawinan Sesama Warga Negara Indonesia
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT,RW dan Lurah setempat.
- Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
- Pas photo calon penganten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
- Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
- Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
- Calon penganten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
- Calon penganten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
- Laki-laki yang mau berpoligami.
- Ijin Orang Tua (Model N5) bagi calon penganten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik calon penganten laki-laki/perempuan.
- Bagi calon penganten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. setempat, harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
- Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
- Bagi calon penganten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kecamatan harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA ASAL
- Kedua calon penganten mendaftarkan diri ke KUA sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Sumpiuh.
- Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
- Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
Perkawinan Campuran
- Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
- Foto Copy PasPort
- Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
- Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
TARIF BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
dikantor Rp. 0 (GRATIS), diluar kantor Rp. 600.000,- (ENAM RATUS RIBU)
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2015
Sumber :
1. https://simkah.kemenag.go.id/infonikah/alurnikah
2. https://djojuj.blogspot.co.id/2017/03/informasi-pelayanan-alur-pernikahan- di_18.html
3. https://kuajenggawahjember.wordpress.com/proses-nikah-rujuk/