Berita Utama

PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

PERSYARATAN :

A. PERMOHONAN KK BARU

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Surat Pengantar dari Desa
  3. Blangko F-1.01 dari Desa (Diisi data anggota keluarga)
  4. Blangko F-1.15 dari Desa (Diisi data anggota keluarga)
  5. Surat Keterangan Pindah Datang (Bagi warga pendatang)
  6. Foto Copy Akta Nikah;
  7. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing

 

B. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA (KELAHIRAN)

  1. KK Lama;
  2. Surat Pengantar RT dan RW;
  3. Surat Pengantar dari Desa;
  4. Blangko F-1.01 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);
  5. Blangko F-1.15 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);
  6. Blangko F-1.06 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);
  7. FC Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Bidan & Desa

C. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA (NUMPANG KK)

  1. KK Lama;
  2. KK yang akan ditumpangi;
  3. Surat Keterangan Pindah Datang;
  4. Surat Pengantar RT dan RW;
  5. Surat Pengantar dari Desa;
  6. Blangko F.01 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);
  7. Blangko F.16 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);
  8. FC Akta Nikah

D. PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA

  1. KK Lama;
  2. Foto Copy Surat Keterangan Kematian;
  3. Surat Keterangan Pindah;
  4. Surat Pengantar RT dan RW;
  5. Surat Pengantar dari Desa;
  6. Blangko F-1.01 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);
  7. Blangko F-1.15 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);

E. PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK

  1. Surat Pengantar RT dan RW;
  2. Surat Kehilangan dari Desa;
  3. Surat Pengantar dari Desa;
  4. KK yang rusak
  5. Duplikat KK / Coklit;
  6. Blangko F-1.01 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);
  7. Blangko F-1.16 dari Desa (Diisi data anggota keluarga);

F. LAMPIRAN-LAMPIRAN :

Blangko F.1.05 apabila ada perubahan biodata (Nama, Tempat Tanggal Lahir, Alamat (RT/RW), Status, Agama) disertai dengan dokumen pendukung seperti Ijazah, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Nikah, Akta Pengukuhan Agama.